BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Zat warna menurut
Witt (1876:70) merupakan gabungan zat organik tidak jenuh, kromofor dan
auksokrom. Zat organik tidak jenuh adalah molekul zat warna yang berbentuk
senyawa aromatik yang terdiri dari hidrokarbon aromatik, fenol dan senyawa yang
mengandung nitrogen. Kromofor adalah pembawa warna sedangkan auksokrom adalah
pengikat antara warna dengan serat.
Zat warna telah
dikenal manusia sejak 2500 tahun sebelum masehi, zat warna pada masa itu
digunakan oleh masyarakat China, India dan Mesir, mereka membuat zat warna alam
dari berbagai jenis tumbuh-tumbuhan, binatang dan mineral untuk mewarnai serat,
benang dan kain. Peningkatan
mutu sumber daya manusia dan teknologi saat ini
menjadikan zat warna kian berkembang dengan pesat. Keterbatasan zat warna alam
membuat industri tekstil menggunakan zat warna buatan (sintetik) sebagai
pewarna bahan tekstil, karena zat warna sintetik lebih banyak memiliki warna,
tahan luntur dan mudah cara pemakaiannya ketimbang zat warna alam yang kian
sulit diperoleh.
Secara umum zat
pewarna pada makanan digolongkan menjadi dua kategori yaitu zat pewarna alami
dan zat pewarna sintetis. Zat pewarna alami merupakan zat pewarna yang berasal
dari tanaman atau buah-buahan. Secara kuantitas, dibutuhkan zat pewarna alami
yang lebih banyak daripada zat pewarna sintetis untuk menghasilkan tingkat
pewarnaan yang sama. Pada kondisi tersebut, dapat terjadi perubahan yang tidak
terduga pada tekstur dan aroma makanan. Zat pewarna alami juga menghasilkan karakteristik
warna yang lebih pudar dan kurang stabil bila dibandingkan dengan zat pewarna
sintetis. Oleh karena itu zat ini tidak dapat digunakan sesering zat pewarna
sintetis.
Dewasa ini keamanan
penggunaan zat pewarna sintetis pada makanan masih dipertanyakan di kalangan
konsumen. Sebenarnya konsumen tidak perlu khawatir karena semua badan pengawas
obat dan makanan di dunia secara kontinyu memantau dan mengatur zat pewarna
agar tetap aman dikonsumsi. Jika ditemukan adanya potensi risiko terhadap
kesehatan, badan pengawas obat dan makanan akan mengevaluasi pewarna tersebut
dan menyebarkan informasinya ke seluruh dunia. Pewarna yang terbukti mengganggu
kesehatan, misalnya mempunyai efek racun, berisiko merusak organ tubuh dan
berpotensi memicu kanker, akan dilarang digunakan. Di Indonesia tugas ini
diemban oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemerintah
Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya. Rhodamine B
termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya
dan dilarang digunakan pada produk pangan. Namun demikian, penyalahgunaan salah
satu zat pewarna tekstil yaitu pewarna tekstil merah atau Rhodamine
B sebagai zat pewarna pada makanan masih sering terjadi di lapangan dan
diberitakan di beberapa media massa. Biasanya zat tersebut
digunakan pada kerupuk, saus, minuman maupun mie. Para pedagang makanan
menggunakan zat pewarna tekstil tersebut karena faktor keuntungan, dengan biaya
yang murah mereka akan mendapat keuntungan yang lebih. Meskipun, makanan
tersebut berdampak buruk bagi orang lain.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu
Rhodamin B ?
2.
Apa
dampak bagi tubuh apabila terpapar Rhodamin B ?
3.
Bagaimana
pencegahan agar tidak terpapar Rhodamin B ?
4.
Bagaimana
pengobatan yang harus dilakukan apabila terpapar Rhodamin B ?
1.3
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Rhodamin B.
2.
Untuk
mengetahui dampak apabila terpapar Rhodamin B.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana cara mencegah agar tubuh tidak terpapar Rhodamin B.
4.
Untuk
mengetahui cara pengobatan apabila tubuh terpapar Rhodamin B.
1.4
MANFAAT
Bagi pembaca :
1.
Menambah
pengetahuan pembaca mengenai zat pewarna tekstil khususnya Rhodamin B.
2.
Memperluas
dan memperdalam ilmu yang dimiliki para pembaca mengenai zat pewarna tekstil
Rhodamin B.
3.
Sebagai
reverensi penulisan karya ilmiah atau makalah yang berhubungan.
Bagi penulis :
1.
Membagi
pengetahuan mengenai zat pewarna tekstil Rhodamin B.
2.
Memberikan informasi, serta dapat mengasah
kemampuan dan pemahaman dalam penyusunan makalah serta pengetahuan mengenai zat pewarna tekstil Rhodamin B.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
RHODAMIN B
Rhodamin B adalah salah satu zat
pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini
ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri
Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. Namun penggunaan Rhodamine dalam
makanan masih terdapat di lapangan. Contohnya, BPOM di Makassar berhasil
menemukan zat Rhodamine-B pada kerupuk, sambak botol, dan sirup melalui
pemeriksaan pada sejumlah sampel makanan dan minuman. Rhodamin B ini juga
adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan pewarna dasar dalam tekstil dan
kertas. Pada awalnya zat ini digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang
berkembang untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan sifatnya dapat
berfluorensi dalam sinar matahari.
Rumus Molekul dari Rhodamin B adalah C28H31N2O3Cl
dengan berat molekul sebesar 479.000. Zat yang sangat dilarang penggunaannya
dalam makanan ini berbentuk kristal hijau atau serbuk ungu-kemerah – merahan,
sangat larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan
berfluorensi kuat. Rhodamin B juga merupakan zat yang larut dalam alkohol, HCl,
dan NaOH, selain dalam air. Di dalam laboratorium, zat tersebut digunakan
sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th dan titik
leburnya pada suhu 165?C.
Dalam analisis dengan metode destruksi
dan metode spektrofometri, didapat informasi bahwa sifat racun yang terdapat
dalam Rhodamine B tidak hanya saja disebabkan oleh senyawa organiknya saja
tetapi juga oleh senyawa anorganik yang terdapat dalam Rhodamin B itu sendiri,
bahkan jika Rhodamin B terkontaminasi oleh senyawa anorganik lain seperti
timbaledan arsen (Subandi,1999). Dengan terkontaminasinya Rhodamin B dengan
kedua unsur tersebut, menjadikan pewarna ini berbahaya jika digunakan dalam
makanan.
Di dalam Rhodamin B sendiri terdapat
ikatan dengan klorin ( Cl ) yang dimana senyawa klorin ini merupakan senyawa
anorganik yang reaktif dan juga berbahaya. Rekasi untuk mengikat ion klorin
disebut sebagai sintesis zat warna. Disini dapat digunakan Reaksi Frield-
Crafts untuk mensintesis zat warna seperti triarilmetana dan xentana. Rekasi
antara ftalat anhidrida dengan resorsinol dengan keberadaan seng klorida
menghasilkan fluoresein. Apabila resorsinol diganti dengan
N-N-dietilaminofenol, reaksi ini akan menghasilkan rhodamin B.
Selain terdapat ikatan Rhodamin B
dengan Klorin terdapat juga ikatan konjugasi. Ikatan konjugasi dari Rhodamin B
inilah yang menyebabkan Rhodamin B bewarna merah. Ditemukannya bahaya yang sama
antara Rhodamin B dan Klorin membuat adanya kesimpulan bahwa atom Klorin yang
ada pada Rhodamin B yang menyebabkan terjadinya efek toksik bila masuk ke dalam
tubuh manusia. Atom Cl yang ada sendiri adalah termasuk dalam halogen,
dan sifat halogen yang berada dalam senyawa organik akan menyebabkan toksik dan
karsinogen.
Berikut ini adalah nama-nama lain dari Rhodamine B
·
Acid Bruliant Pink B
·
ADC Rhodamine B
·
Aizen Rhodamine BH
·
Aizen Rhodamine BHC
·
Akiriku Rhodamine B
·
Briliant Pink B
·
Calcozine Rhodamine BL
·
Calcozine Rhodamine BX
·
Calcozine Rhodamine BXP
·
Cerise Toner
·
[9-(orto-Karboksifenil)-6-(dietilamino)-3H-xantin-3-ylidene]
dietil ammonium klorida
·
Cerise Toner X127
·
Certiqual Rhodamine
·
Cogilor Red 321.10
·
Cosmetic Briliant Pink Bluish D conc
·
Edicol Supra Rose B
·
Elcozine rhodamine B
·
Geranium Lake N
·
Hexacol Rhodamine B Extra
·
Rheonine B
·
Symulex Magenta
·
Takaoka Rhodmine B
·
Tetraetilrhodamine
2.2
DAMPAK RHODAMIN B TERHADAP TUBUH
Penggunaan
Rhodamine B dalam produk pangan dilarang karena bersifat karsinogenik kuat,
dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati hingga kanker hati (Syah et al. 2005). Beberapa
sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan iritasi bila terkena mata,
menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan
sifat dari Klorin yang seperti disebutkan di atas berikatan dalam struktur
Rhodamin B. Penyebab lain senyawa ini begitu berbahaya jika dikonsumsi adalah
senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal. Senyawa radikal adalah senyawa
yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin
(senyawa halogen), sifat halogen adalah mudah bereaksi atau memiliki
reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa tersebut karena merupakan
senyawa yang radikal akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan
berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita sehingga pada akhirnya akan
memicu kanker pada manusia.
Klorin sendiri pada suhu ruang berbentuk sebagai gas.
Sifat dasar klorin sendiri adalah gas beracun yang menimbulkan iritasi sistem
pernafasan. Efek toksik klorin berasal dari kekuatan mengoksidasinya. Bila
klorin dihirup pada konsentrasi di atas 30ppm, klorin mulai bereaksi dengan air
dan sel-sel yang berubah menjadi asam klorida (HCl) dan asam
hipoklorit (HClO). Ketika digunakan pada tingkat tertentu untuk desinfeksi air,
meskipun reaksi klorin dengan air sendiri tidak mewakili bahaya utama bagi
kesehatan manusia, bahan-bahan lain yang hadir dalam air dapat menghasilkan
disinfeksi produk sampingan yang dapat merusak kesehatan manusia. Klorit yang
digunakan sebagai bahan disinfektan yang digunakan dalam kolam renang pun
berbahaya, jika terkena akan mennyebabkan iritasi pada mata dan kulit manusia.
Bahaya
jangka pendek diantaranya adalah mual, muntah, sakit perut, dan tekanan darah
rendah. Sedangkan bahaya jangka panjangnya adalah kanker.
Tanda-tanda dan gejala akut bila terpapar Rhodamin B :
1. Jika terhirup
dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan.
2. Jika terkena
kulit dapat menimbulkan iritasi pada kulit.
3. Jika terkena
mata dapat menimbulkan iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada kelopak
mata.
4. Jika tertelan
dapat menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.
2.3 PENCEGAHAN
DAN PENGOBATAN
Pencegahan
Konsumen sebelum membeli makanan dan minuman, harus
meneliti kondisi fisik, kandungan bahan pembuatnya, kehalalannya melalui label
makanan yang terdapat di dalam kemasan makanan tersebut agar keamanan makanan
yang dikonsumsi senantiasa terjaga dan Lihat nomor registrasi keamanan dari BPOM.
Pencegahan dapat dilakukan
dengan mengenali ciri-ciri makanan yang mengandung Rhodamin B. Adapun cirinya sebagai berikut :
1. Warna
kelihatan cerah (merah menyala), sehingga tampak menarik bila produk pangan dalam bentuk
larutan/minuman warna merah berpendar.
2. Warna tidak pudar akibat pemanasan (akibat
digoreng atau direbus).
3. Ada
sedikit rasa pahit (terutama pada sirop atau limun).
4. Baunya
tidak alami sesuai makanannya.
5. Banyak memberikan titik-titik warna karena
tidak homogen (misalnya pada kerupuk, es puter).
6. Muncul
rasa gatal di tenggorokan setelah mengonsumsinya.
7. Harganya
Murah
Pengobatan
Pertolongan Pertama pada Keracunan
Rhodamine B:
1.
Bila
terhirup segera pidahkan korban dari lokasi kejadian, pasang masker berkatup
atau perlatan sejenis untuk melakukan pernapasan buatan, bila perlu hubungi
dokter;
2.
Bila
terkena kulit segera lepaskan pakaian perhiasan dan sepatu penderita yang
terkontaminasi/terkena Rodamin B. Cuci kulit dengan sabun dan air mengalir
sampai bersih dari Rodamin B, selama kurang lebih 15 menit sampai 20 menit.
Bila perlu hubungi dokter;
3.
Bila
terkena mata, bilas dengan air mengalir atau larutan garam fisilogis, mata
dikeip kedipkan sampai dipastikan sisa Rodamin B sudah tidak ada lagi atau
sudah bersih. bila perlu hubungi dokter;
4.
Bila
tertelan dan terjadi muntah, letakan posisi kepala lebih rendah dari pinggul
untuk mencegah terjadinya muntahan masuk ke saluran pernapasan. Bila korban
tidak sadar, miringkan kepala ke samping atau ke satu sisi. Segera hubungi
dokter.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
·
Rhodamin
B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang
dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes)
No.239/Menkes/Per/V/85. Namun penggunaan Rhodamine dalam makanan masih terdapat
di lapangan.
·
Bahaya jangka pendek apabila terpapar
Rhodamin B diantaranya adalah mual, muntah, sakit perut, dan tekanan darah
rendah. Sedangkan bahaya jangka panjangnya adalah kanker seperti Kanker Hati.
·
Pencegahan agar tidak terpapar oleh Rhodamin
B adalah dengan mengenali ciri-ciri makanan yang mengandung Rhodamin B dan
tidak mengkonsumsinya.
·
Pengobatan apabila terpapar Rhodamin B dapat
dilakukan dengan pertolongan pertama seperti membasuh dengan bersih kulit dan
mata yang terpapar, menjauh dari lokasi dan menggunakan masker apabila terhirup,
dan segera hubungin dokter ataupun membawa korban ke rumah sakit.
3.2
SARAN
Seharusnya pemerintah dapat menangani kasus dengan serius
dan tegas. Misalnya dengan membuat peraturan bahwa zat pewarna tekstil tidak
dapat dijual bebas. Namun, masyarakat juga harus sadar diri sendiri dalam
berhati-hati mengkonsumsi makanan. Contohnya dengan tidak jajan sembarangan,
memberikan bimbingan kepada anak agar tidak jajan sembarangan, dan membawa
makanan dari rumah. Karena kasihan anak-anak sebagai penerus bangsa sudah teracuni
sejak dini oleh jajanan mereka sendiri yang dapat mengganggu masa depan mereka
karena makanan yang tidak sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Ervina. 2011. Bahaya
Makanan yang Menggunakan Zat. http://ervinanana.blogspot.com/, diakses pada 30 Desember 2012.
Fifi. 2010. Awas Pewarna Tekstil Rhodamin B dalam Makanan Anda. http://coretanfifi.wordpress.com/, diakses pada 30 Desember 2012.
NN.
2009. Bahaya Zat Pewarna pada Makanan. http://informasisehat.wordpress.com/, diakses pada 30 Desember 2012.
Sorandaka.
2012. Dampak Penggunaan Zat Warna pada
Makanan. http://sorandaka.blogdetik.com/, diakses pada 30 Desember 2012.
Dr segi isi materi artikel ini sudah bagus... Namun dr segi ilmiah sangat lemah, sebab tidak terdapat sumber yg terpercaya (buku). Hanya menggunakan artikel di internet.
ReplyDelete