Friday 7 December 2012

Makalah Desentralisasi Pembangunan Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Indonesia adalah negara dengan tingkat keragaman tinggi yang tersebar di berbagai area geografis yang unik. Adanya kepercayaan dan kebudayaan yang banyak membuat penanganan masalah pada setiap daerah haruslah berbeda. Menyesuaikan dengan karakterisitik daerah tersebut. Kenyataan ini berbeda dari peraturan yang pernah berlaku untuk puskesmas di Indonesia. Peraturan yang juga disebut sebagai paradigma lama puskesmas. Beberapa hal yang melekat kuat pada
paradigma lama itu adalah, sentralisasi, pembangunan yang terbatas, pengobatan yang hanya bersifat kuratif, hukum kebutuhan dan permintaan, dan sangat kental dengan unsur birokrasinya. Ketidakluwesan yang ada di puskesmas ini lama kelamaan  membuat fungsi puskesmas yang sebenarnya menjadi samar dan bahkan nyaris terlupa.
Globalisasi dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu keniscayaan yang mau tidak mau harus kita hadapi, karena ketika kita menghindar dari globalisasi disaat itu pula kita akan tertinggal dan tereliminasi dari sebuah proses sosial yang berjalan. Globalisasi pelayanan kesehatan akan ditandai dengan masuknya modal dan tenaga kesehatan luar negeri dalam Sistem Pelayanan Kesehatan.
Kondisi tersebut dapat merupakan ancaman dan peluang bagi komunitas yang bergelut pada kesehatan . Globalisasi menjadi ancaman ketika komunitas kesehatan tidak mampu dan tidak mau menyiapkan secara terencana dan sistematis dengan kata lain berjalan masing-masiang. Globalisasi menjadi peluang manakala dengan globalisasi kita mampu meredefinisi dan mereposisi peran profesi yang bergerak pada bidang kesehatan baik itu dokter,perawat,ataupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk berdimensi internasional.
Disamping isu globalisasi pada dekade terakhir ini di negara-negara berkembang termasuk Indonesia adalah isu Desentralisasi kesehatan.Desentralisasi kesehatan dapat dimaknai sebagai pemindahan tanggungjawab dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pembangkitan serta pemanfaatan sumberdaya serta kewengan administratif dari tingkat pemerintah yang tinggi ke tingkat yang lebih rendah dalam suatu hirarkis politis administratif atau teritorial.
Sebelum desentralisasi/Otonomi Daerah, alokasi anggaran kesehatan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menggunakan model negoisasi ke propinsi-propinsi.Sedangkan Pada era desentralisasi dan otonomi daerah, daerah mempunyai kewenangan yang besar dalam perencanaan dan penganggaran, karena alokasi anggaran pembangunan melalui formula Dana Alokasi Umum (DAU).Dalam formula DAU komponen kesehatan secara implisit dianggap sudah masuk didalamnya walaupun secara ekplisit tidak ada.Akibatnya, secara praktis sektor kesehatan harus berjuang untuk mendapatkan anggaran. Sektor kesehatan harus membuat perencanaan dan penganggaran program kesehatan yang meyakinkan untuk dapat bersaing dengan sektor lain untuk mendapatkannya.

1.2         Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa definisi dari desentralisasi pembangunan kesehatan ?
2.      Bagaimana sistem desentralisasi pembangunan kesehatan ?
3.      Bagaimana peran serta Masyarakat dalam mendukung kebijakan desentralisasi pembangunan kesehatan ?
4.      Bagaimana dampak desentralisasi ?

1.3         Tujuan
             
              Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.      Untuk menginformasikan kepada para pembaca mengenai definisi desentralisasi pembangunan kesehatan.
2.      Untuk menjelaskan dan menginformasikan mengenai sistem desentralisasi pembangunan kesehatan di Indonesia.
3.      Untuk menjelaskan bagaimana peran serta masyarakat dalam kebijakan desentralisasi kesehatan.
4.      Untuk memberitahu dan menjelaskan dampak dari desentralisasi pembangunan kesehatan.

1.4         Manfaat

Bagi pembaca :
1.      Menambah pengetahuan pembaca mengenai desentralisasi pembangunan kesehatan.
2.      Memperluas dan  memperdalam ilmu yang dimiliki para pembaca mengenai desentralisasi pembangunan kesehatan.
3.      Sebagai reverensi penulisan karya ilmiah atau makalah yang berhubungan dengan desentralisasi pembangunan kesehatan.



Bagi penulis :
1.      Membagi pengetahuan mengenai desentralisasi pembangunan kesehatan.
2.      Memberikan informasi, serta dapat mengasah kemampuan dan pemahaman dalam penyusunan makalah serta pengetahuan tentang desentralisasi kesehatan.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Definisi

                 Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewengang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi. Selanjutnya PBB menjelaskan bahwa dua prinsip dari penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah adalah pertama ;Deconsentrasi area offices of administration (perangkat wilayah yang berada di daerah) dan kedua, Devolusi dimana sebagian kekuasaan pemerintah diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaa/kewenangan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun adminstratif.
                 Dikatakan oleh Bryant bahwa konsekuensi dari penyerahan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kepada badan-badan otonomi adalah untuk memberdayakan kemampuan lokal (empowerment local capasity). Wewenang dan sumber daya yang diberikan berkaitan erat satu sama lainnya. Apabila badan-badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, maka kemampuan untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Sebaliknya, jika pemerintah lokal hanya ditugaskan untuk mengikuti kebijkan pusat maka partisipasi para elit dan warganya akan rendah. Dengan demikian maka kekuasaan pada tingkat pusat tidak akan berkurang bahkan akan memperoleh respek dan kepercayaan dari tingkat lokal yang pada akhirnya akan meningkatkan pengaruh dan legitimasinya.
                 Sedangkan para ahli Indonesia, seperti R. Trsna, Koesoemaatmadja, Amrah Moeslimin, The Liang Gie dan sebagainya termasuk dalam aliran Kontinental.
                 Menurut R. Tresna desentralisasi dapat dibedakan kedalam :
1. Desentralisasi Jabatan (dekonsentrasi), adalah pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata.
2.   Desentralisasi Ketatanegaraan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan azas demokrasi dalam pemerintahan negara. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional.
                 Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi : dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu : pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dalam Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini dibagi lagi menjadi (1) desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing; (2)Desentarlisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu.
                 Ahli lainnya adalah Amrah Moeslim yang tidak memasukkan dekonsentrasi sebagai salah satu jenis desentralisasi. Menurut Meoslim, desentralisasi dibedakan dalam tiga jenis, yaitu :
1.  Desentralisasi Politik, yaitu : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang menimbulkan hak mengatur dan mengurus kepentingan rumahtangga sendiri bagi badan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat daerah.
2.  Desentralisasi Fungsional, yaitu : pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus satu macam atau segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat ataupun tidak.
3.  Desentralisasi Kebudayaan adalah pemberian hak kepada golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri (pendidikan, agama dll).
                 Menurut pendapat The Liang Gie Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah.Sementara itu menurut UU No 5 Tahun 1974 tentang, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Desentralisasi adalah : penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                 Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada dasarnya adalah : suatu proses transfer/penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Dengan pengertian tersebut, maka setidaknya ada empat kegiatan dalam desentralisasi menurut Koiruddin (2005); yaitu:
1.   Dekonsentrasi wewenang administrasi
                 Dekonsentralisasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat pada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
2.   Delegasi kepada oenguasa otorita
                 Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada dibawah pengawasan pusat.
3.   Devolusi kepada pemerintah daerah
                 Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen.
4.   Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
                 Yang disebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah penyerahan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab administrasi tertentu kepada organisasi swasta.

2.2   Sistem Desentralisasi Pembangunan Kesehatan
Desentralisasi kesehatan di Indonesia secara lebih jelas dilaksanakan setelah dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1999, PP No. 25 tahun 2000, sertaSE Menkes No. 1107/Menkes/E/VII/2000. UU No. 22 tahun 1999 pasal 1 ayat h menyebutkan “otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat (termasuk bidang kesehatan), menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut aturan perundang-undangan dan dalam prakteknya, desentralisasi bidang kesehatan yang ada di indonesia menganut semua jenis desentralisasi (dekonsentrasi, devolusi, delegasi dan privatisasi). Hal ini terlihat dari masih adanya kewenangan pemerintah pusat yang didekontrasikan di daerah propinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Selain itu, berdasarkan SE Menkes/E/VII/2000 disebutkan beberapa tugas yang mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi. Upaya privatisasi pelayanan kesehatan dan perusahaan pendukung pelayanan kesehatan juga sedang giat dilakukan. Kandungan makna substansial dari desentralisasi adalah bagaimana menyejahterakan dan menciptakan keadilan bagi kehidupan masyarakat di daerah (Tagela, 2001). Selanjutnya, Simangunsong (2001). Mengatakan bahwainti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keluesan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan sendiri atas prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan daerahnya.
Dalam bidang kesehatan, implikasi desentralisasi pembangunan kesehatan, antara lain, adalah sebagai berikut;
1.      Terwujudya pembangunan kesehatan  yang demokratis yang berdasarkan atas aspirasi masyarakat
2.      Pemerataan pembangunan dan pelayanan kesehatan
3.      Optimalisasi potensi pembanmgunankesehatan di daerah yang selama ini belum tergarap,
4.      Memacu sikap inisiatif dan kreatif aparatur pemerintah daerah yang selama ini hanya mengacu pada petunjuk atasan
5.      Menumbuhkembangkan pola kemandirian pelayanan kesehatan (termasuk pembiayaan kesehatan) tanpa mengabaikan peran serta sector lain.
Kesemuanya ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Hakikat dari pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan, pengakuan martabat, dan peningkatan serta apresiasi terhadap harga diri masyarakat. Kebijakan desentralisasi pembangunan kesehatan seyoganya dimaksudkan untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara merata diseluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan desentralisasi maka terdapat keluwesan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintah sendiri atas prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan kesehatan di daerahnya. Implikasi dari kebijakan tersebut adalah daerah kabupaten/kota (pemerintah,DPRD, dan masyarakat) harus merencanakan dan merumuskan sendiri program pembangunan kesehatan di daerahnya tanpa harus menunggu kebijakan dari atas.
Program pembangunan kesehatan harus bersifat bottom-up, yaitu berdasarkan aspirasi dari bawah. Hal ini tidak mudah, karena selama ini daerah sudah terbiasa dengan kebijakan pembangunan yang top-down tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat. Di satu sisi, pihak pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) tidak terbisa merencanakan dan menyusun program pembangunan daerah. Di sisi lain, masyarakat sangat jarang dilibatkan dengan proses pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan kesehatan di era desentralisasi sangat tergantung pada kesiapan daerah untuk melaksanakannya.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) untuk meningkatkan kesiapan daerah dalam menghadapi dan melaksanakan desentralisasi pembangunan kesehatan, antara lain, adalah menata ulang struktur organisasi Dinas Kesehatan, menetapkan system kesehatan daerah, merencanakan dan menyusun program pembangunan secara bottom-up, menumbuhkan mental proaktif pada aparatur pemerintah, mengembangkan system informasi kesehatan, menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ilmiah dan pendidikan kesehatan, mengembangkan model promosi kesehatan daerah, menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ilmiah dan pendidikan kesehatan, meningkatkan kerjasama lintas sector, membentuk badan kerjasama antar kabupaten/kota, meningkatkan keterlibatan masyarakat, dan mengembangkan model pembiayaan kesehatan. Selain itu, DPRD kabupaten/kota harus mengawasi jalannya pembangunan kesehatan dan menghasilkan peraturan daerah yang memberikan suasana kondusif kepada proses pembangunan dan infestasi bidang kesehatan di derah.
Akhirnya, dengan adanya kebijakan desentralisasi, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama bahu-membahu menjalankan pembangunan kesehatan untuk mencapai kondisi kesehatan yang dicanangkan dalam Indonesia sehat 2010, yaitu masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Sistem Desentralisasi yang sekarang ini berlaku di Indonesia, membawa perubahan tersendiri dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia. Sesuai Undang–undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah dicantumkan bahwa Tujuan Nasional Pembangunan Kesehatan adalah terwujutnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal berupa keadaan sejahtra dari badan, jiwa dan sosial yang optimal, yang memungkinkan orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merupakan perwujudan dari paradigma sehat pada saat ini lebih banyak dilaksanakan di pusat kesehatan masyarakat.
Undang–undang No 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh adalah melalui penerapan azas desentralisasi, pada daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota, bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggara pembangunan pada umumnya dan pembangunan kesehatan pada khususnya dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dituntut adanya sumberdaya manusia yang professional dan mampumemberikan kontribusi yang maksimal bagi organisasi dan kesehatan adalah dinas kesehatan yang mempuyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Mewujudkan pembangunan nasional di bidang kesehatan yang berlandaskan prakarsa dan aspirasi masyarakat dengan cara memberdayakan, menghimpun, dan mengoptimalkan potensi Daerah untuk kepentingan Daerah dan prioritas Nasional dalam mencapai Indonesia Sehat 2010
Point dalam desentralisasi kesehatan :
·            Mendekatkan Pengambilan Keputusan
·            Pembangunan Kesehatan Lebih Sesuai Dengan Local Specific
·            Potensi Masyarakat Lebih Diberdayakan
·            Derajat Kesehatan Meningkat
·            Human Development Index Indonesia Meningkat
·            Indonesia Sehat 2010 – Masyarakat Mandiri Untuk Hidup Sehat
Ditengah keterbatasan sumber daya dalam hal pembiayaan dan tenaga adalah memprioritaskan bidang-bidang pembangunan kesehatan, seperti Kesehatan Ibu dan Anak. Oleh karena itu, Depkes akan menempuh 4 strategi utama, yaitu :
1.   Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.
                 Sasaran utama strategi ini adalah seluruh desa menjadi desa siaga, seluruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat serta seluruh keluarga sadar gizi.
2. Meningkatkan akses masyarakat tehadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                 Sasaran utama strategi ini adalah ; Setiap orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu; setipa bayi, anak, dan kelompok masyarakat risiko tinggi terlindungi dari penyakit; disetiap desa tersedia SDM kesehatan yang kompeten; di setiap desa tersedia cukup obat esensial dan alat kesehatan dasar; setiap Puskesmas dan jaringannya dapat menjangkau dan dijangkau seluruh masyarakat di wilayah kerjanya; pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit, Puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu.
3. Meningkatkan sistem surveillans, monitoring dan informasi kesehatan.
                 Sasaran utama dari strategi ini adalah : setiap kejadian penyakit terlaporkan secara cepat kepada desa/lurah untuk kemudian diteruskan ke instansi kesehatan terdekat; setiap kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit tertanggulangi secara cepat dan tepat sehingga tidak menimbulkan dampak kesehatan masyarakat; semua ketersediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan memenuhi syarat; terkendalinya pencemaran lingkungan sesuai dengan standar kesehatan; dan berfungsinya sistem informasi kesehatan yang evidence based di seluruh Indonesia.
4.   Meningkatkan pembiayaan kesehatan.
                 Sasaran utama dari strategi ini adalah : pembangunan kesehatan memperoleh prioritas penganggaran pemerintah pusat dan daerah; anggaran kesehatan pemerintah diutamakan untuk upaya pencegahan dan promosi kesehatan; dan terciptanya sistem jaminan pembiayaan kesehatan terutama bagi rakyat miskin.

Implikasi desentralisasi pembangunan kesehatan. Adanya kebijakan desentralisasi dalam bidang kesehatan akan membawa implikasi yang luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Implikasi tersebut dapat memberikan dampak positif dan dampak negatif.


        
2.3   Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Kebijakan Desentralisasi Pembangunan Kesehatan

Makna substansial dari desentralisasi kesehatan adalah peran serta masyarakat, maka adanya kebijakan desentralisasi akan memberi ruang dan waktu bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan mengajukan usul berkenaan dengan pembangunan kesehatan di daerah. Masyarakat berhak dimintai pendapatnya mengenai apa yang terbaik bagi mereka dan apa yang mereka butuhkan. Organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus secara bersama-sama dan bahu-membahu dengan pemerintah menjalankan pembangunan kesehatan di daerahnya.Pemerintah harus memberi akses yang sebesar-besarnya kepada masyarakat tentang kebijakan yang dilakukan, sehingga masyarakat merasa turut memiliki pembangunan dan diakui keberadaannya. Selain itu, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas jalannya pembangunan kesehatan.

2.4   Dampak dari Desentralisasi Pembangunan Kesehatan

                 Dampak positif desentralisasi pembangunan kesehatan, antara lain, adalah sebagai berikut:
1)   Terwujudnya pembangunan kesehatan yang demokratis yang berdasarkan atas aspirasi masyarakat.
2)   Pemerataan pembangunan dan pelayanan kesehatan,
3)   Optimalisasi potensi pembangunan kesehatan di daerah yang selama ini belum tergarap
4)   Memacu sikap inisiatif dan kreatif aparatur pemerintah daerah yang selama ini hanya mengacu pada petunjuk atasan,
5)   Menumbuhkembangkan pola kemandirian pelayanan kesehatan (termasuk pembiayaan kesehatan) tanpa mengabaikan peran serta sektor lain.
                 Dampak negatif muncul pada dinas kesehatan yang selama ini terbiasa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat diharuskan membuat program dan kebijakan sendiri. Jika pemerintah daerah tidak memiliki sumber daya yang handal dalam menganalisis kebutuhan, mengevaluasi program, dan membuat program, maka program yang dibuat tidak akan bermanfaat. Selain itu, pengawasan dana menjadi hal yang harus diperhatikan untuk menghindari penyelewengan anggaran.
                 Arus desentralisasi semakin menuntut pemotongan jalur birokrasi aparatur pemerintahan. Hal ini menjadi kendala karena perubahannya membutuhkan waktu yang lama dan komitmen dari aparatur pemerintah.
                 Adapun dampak lainnya dari desentralisasi :
1.      Segi ekonomi, dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah mengelolah sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian  apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelolah secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
2.      Segi sosial budaya, dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut. Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing-masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa indonesia itu sendiri.
3.      Segi keamanan dan politik, dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan  dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintahan daerah lebih aktif dalam mengelolah daerahnya. Tetapi dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.









BAB III
PENUTUP

3.1      Kesimpulan
·            Jadi kesimpulanya desentralisasi pembangunan kesehatan ialah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, yang bertujuan agar pelayanan kesehatan dapat lebih cepat dan lebih baik serta pembangunan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
·            Ada 4 jenis Desentralisasi yang di anut di indonesia yakni 
1.  Dekonsentrasi
2.   Delegasi
3.   Devolusi
4.   Privatisasi
·            Peran masyarakat dapat berupa :
1.  Mengemukakan pendapat.
2.   Mengajukan usul berkenaan dengan pembangunan kesehatan di daerah
3.   Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas jalannya pembangunan kesehatan.
·            Dampak positif desentralisasi pembangunan kesehatan, antara lain, adalah sebagai berikut:
1)    Terwujudnya pembangunan kesehatan yang demokratis yang berdasarkan atas aspirasi masyarakat.
2)    Pemerataan pembangunan dan pelayanan kesehatan,
3)    Optimalisasi potensi pembangunan kesehatan di daerah yang selama ini belum tergarap
4)    Memacu sikap inisiatif dan kreatif aparatur pemerintah daerah yang selama ini hanya mengacu pada petunjuk atasan,
5)    Menumbuhkembangkan pola kemandirian pelayanan kesehatan (termasuk pembiayaan kesehatan) tanpa mengabaikan peran serta sektor lain.
·            Dampak Negatif Desentralisasi :
1.         Waktu pengambilan kebijakan.
2.         Pada dinas kesehatan yang selama ini terbiasa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat diharuskan membuat program dan kebijakan sendiri.
3.         Adanya ketimpangan pegambilan keputusan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya mempunyai kewenangan tersebut. Hal tersebut dikarenakan ada orang yang ingin menguasainya, atas dasar keegoisan manusia
4.         Peluang terjadinya penyelewengan dana lebih besar.

3.2      Saran

Dengan adanya makalah ini, para pembaca dapat mengetahui secara lebih luas mengenai desentralisasi pembangunan kesehatan. Demi tercapainya tujuan dari desentralisasi pembangunan kesehatan, masyarakat juga harus turut berperan serta dalam mengusulkan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kesehatan.
Pemerintah perlu memperhatikan alokasi anggaran dari pendapatan yang telah diterima, karena penempatan anggaran yang tepat dapat menunjang pembangunan kesehatan di daerah. Pemerintah juga perlu memperhatikan tenaga kerja di pemerintahan dan dinas-dinas kesehatan dalam menunjang desentralisasi. Pemerintah dan Masyarakat bekerjasama dalam mengawasi demi menghindari terjadinya penyelewengan dana dan hal-hal yang mempengaruhi tidak optimalnya pembangunan kesehatan di daerah masing-masing.
Masalah Sumber dana kesehatan saat desentralisasi dilaksanakan dan kesiapan SDM yang ada serta perubahan peran masing-masing level (pusat, provinsi, dan kabupaten) dijajaran birokrasi perlu perhatian lebih lanjut.

           



















DAFTAR PUSTAKA

Benzhaonenes. 2011. Kesiapan Daerah Menghadapi desentralisasi Kesehatan. http://www.dinkes-ende.web.id/, diakses 2 Desember 2012.
Ikha. 2012. Desentralisasi Dalam Sistem Kesehatan. http://ikma10fkmua.files.wordpress.com/, diakses 30 November 2012.
Junaidi, Wawan. 2011. Pengertian Desentralisasi. http://wawan-junaidi.blogspot.com/, diakses 30 November 2012.
Ramadhani, Chasiah. 2009. Desentralisasi Kesehatan. http://chasiahramadhani.blogspot.com/, diakses 30 November 2012.
Suhadi. 2011. Administrasi Pembangunan Kesehatan. Kendari.
Supriatna, Tjhya. 1993. Sistem Administrasi Pemerintah di Daerah. Jakarta : Bumi Aksara.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta : LP3 ES.




0 komentar:

Post a Comment

 

Lady Nang World's Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template