Proses
pembuatan UU di Indonesia :
Berdasarkan UU
No. 10 Tahun 2004 proses pembentukan Undang- Undang dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
a. Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Dalam pembentukan UU,
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Namun, untuk RUU yang diajukan oleh DPD hanya diperkenankan RUU berkaitan dengan: